Loading...

Gaji ke-13 di Cimahi Telah Dicairkan

Administrator 05 Juli 2017 33 kali dilihat
Bagikan:
Gaji ke-13 di Cimahi Telah Dicairkan
CIMAHI - Pemkot Cimahi memastikan seluruh gaji ke-13 yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi telah didistribusikan kepada yang bersangkutan pada 1 Juli 2017. Dengan demikian, hak negara telah diberikan kepada para abdi negara tersebut.

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi Siti Fatonah mengungkapkan, gaji ke-13 diberikan bersamaan dengan pencairan gaji pokok ASN. Untuk membayarkan gaji ke-13 itu, APBD harus mengeluarkan Rp19.985.252.250.

"Jumlah tersebut untuk membayar gaji sebanyak 4.635 ASN di Kota Cimahi. Besarannya sesuai gaji setiap bulan. Pensiunan juga dapat," katanya, kepada pewarta, Kamis (6/7).

Dia menjelaskan, sesuai peruntukannya, gaji ke-13 dikeluarkan pemerintah untuk membantu ASN membantu membiayai putra-putri mereka melanjutkan pendidikan. Sebab setiap pergantian tahun ajaran biaya untuk keperluan sekolah seperti buku, seragam, tas, sepatu, dan lainnya tidak sedikit.

Penerima gaji ke-13 mendapatkan besaran gaji yang terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sehingga nilainya bakal lebih tinggi dari gaji ke-14 atau THR yang diterima PNS sebelum lebaran lalu.

Gaji ke-13 yang didapatkan para PNS dan pejabat daerah nilainya akan utuh dan bebas dari potongan, seperti cicilan dan pembayaran iuran lainnya. Penerima hanya dibebani pajak penghasilan (PPh) sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.

"Proses pencairannya SKPD yang menyampaikan ke kita. Kita mengededarkan, ini sudah bisa dikeluarkan gaji ke-13 setelah ada aturan yang jelas dari pusat," pungkasnya. (HDA)