CIMAHI - Realisasi penerimaan pajak indekos atau kos-kosan di Kota Cimahi terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun ini, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi optimistis penerimaan pajak indekos melampaui penerimaan tahun sebelumnya.
Sekretaris Bappenda Kota Cimahi Yunita R Widiana menyebutkan, pada 2015 penerimaan dari pajak kos-kosan hanya mencapai sekitar Rp18 juta. Jumlah penerimaan pajak tersebut mengalami peningkatan setahun berikutnya menjadi Rp79 juta.
"Kemudian tahun ini hingga Oktober 2017 saja, pajak kos-kosan sudah mencapai Rp 87 juta,"kata Yunita kepada pewarta, Minggu (12/11).
Yunita menjelaskan, membayar pajak kos-kosan menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemiliknya sesuai amanat UU No 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Potensi pendapatan dari pajak kos-kosan dinilai cukup besar. Hanya, hingga saat ini pihaknya kesulitan memungut pajak atas rumah indekos. Pasalnya, para pemilik indekos atau kos-kosan sudah mengakalinya agar terhindar dari kewajiban membayar pajak.
"Agar menghindari kutipan pajak, mereka sengaja mengurangi jumlah kamarnya dari ketentuan 10 kamar. Bahkan ada pemilik yang sengaja membagi warisan berupa kos-kosan," ujarnya.
Sesuai dengan ketentuan, rumah kos yang bisa ditarik pajaknya adalah kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10 yang menyediakan jasa penginapan atau peristirahatan dengan dipungut bayaran. Mereka yang membayar pajak hotel sebesar 10% dari jumlah yang dibayarkan kepada pengusaha (Wajib Pajak) pada rumah indekos adalah penyewa.
Wajib pajak dalam hal ini pemilik indekos dengan jumlah kamar lebih dari 10, dikenakan kewajiban memungut pajak hotel kepada penyewa sesuai ketentuan yang berlaku dan hasilnya disetor ke kas daerah untuk selanjutnya dipergunakan bagi pembangunan kota.
"Apabila yang menyewa orang pribadi, maka disetorkan oleh pemilik indekos. Tapi bila yang menyewa orang pribadi atau badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh (pemberi penghasilan), maka dipotong dan disetorkan oleh penyewa, pemilik diberikan bukti potong," pungkasnya.