Loading...

Satpol PP Tertibkan Ratusan Propaganda Pelanggar Aturan di Cimahi

Administrator 24 Januari 2019 106 kali dilihat
Bagikan:
Satpol PP Tertibkan Ratusan Propaganda Pelanggar Aturan di Cimahi
CIMAHI - Sebanyak 350 Alat Peraga Sosialisasi (APK) ilegal para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ditertibkan petugas gabungan.

Ratusan APK milik para Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol) itu terpkasa ditertibkan karena melanggar aturan, baik Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sekarang, APK itu menumpuk di kantor Satpol PP Kota Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah.

"Rinciannya itu ada banner 185, spanduk 54, bendera partai 103 dan baligho 8," terang Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP Kota Cimahi, Totong Solehudin saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Demang Hardjakusumah, Rabu (23/1/2019).

Untuk menertibkan APK melanggar itu, ada 70 personel gabungan yang diturunkan. Yakni dari Satpol PP 50 personel, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 6 personel, kepolisian 7 personel serta dari unsur TNI 7 orang. Sasarannya adalah wilayah Utara dan Tengah.

"Untuk wilayah selatan menyusul, bertahap," ucap Totong.

Dijelaskan Totong, penertiban APK ilegal ini berdasarkan laporan dari warga yang mengeluhkan keberadaan alat sosialisasi itu. Kemudian, setelah keterangan dari Bawaslu Kota Cimahi memastikan bahwa APK itu melanggar, maka pihaknya pun pasti bakal menurunkannya.

"Karena Bawaslu sudah mengingatkan, ternyata ini harus ditegakan kita tinggal eksekusi. Apalagi kalau yang dipaku di pohon," jelasnya.

Diakui Totong, memang masih banyak APK yang terlihat jelas melanggar aturan. Menurutnya, hal itu merupakan hal wajar mengingat di Kota Cimahi ini sangat terbatas. "Karena terbatas tempat itu, mereka pasang dimana-mana. Jadi sampah visual," ujarnya. Namun, mesti terbatas tempat, tegas Totong, tak semestinya membuat para peserta Pemilu jadi seenaknya melanggar aturan yang sudah dibuat.