Satpol PP Tertibkan Ratusan Propaganda Pelanggar Aturan di Cimahi
Administrator
24 Januari 2019
106 kali dilihat
CIMAHI - Sebanyak
350 Alat Peraga Sosialisasi (APK) ilegal para peserta Pemilihan Umum
(Pemilu) 2019 ditertibkan petugas gabungan.Ratusan
APK milik para Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan Partai Politik
(Parpol) itu terpkasa ditertibkan karena melanggar aturan, baik
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi maupun Peraturan Komisi Pemilihan
Umum (PKPU). Sekarang, APK itu menumpuk di kantor Satpol PP Kota Cimahi,
Jalan Rd. Hardjakusumah."Rinciannya
itu ada banner 185, spanduk 54, bendera partai 103 dan baligho 8,"
terang Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP Kota Cimahi, Totong Solehudin
saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Demang Hardjakusumah, Rabu
(23/1/2019).Untuk
menertibkan APK melanggar itu, ada 70 personel gabungan yang
diturunkan. Yakni dari Satpol PP 50 personel, Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) 6 personel, kepolisian 7 personel serta dari unsur TNI 7
orang. Sasarannya adalah wilayah Utara dan Tengah."Untuk wilayah selatan menyusul, bertahap," ucap Totong.Dijelaskan
Totong, penertiban APK ilegal ini berdasarkan laporan dari warga yang
mengeluhkan keberadaan alat sosialisasi itu. Kemudian, setelah
keterangan dari Bawaslu Kota Cimahi memastikan bahwa APK itu melanggar,
maka pihaknya pun pasti bakal menurunkannya."Karena
Bawaslu sudah mengingatkan, ternyata ini harus ditegakan kita tinggal
eksekusi. Apalagi kalau yang dipaku di pohon," jelasnya.Diakui
Totong, memang masih banyak APK yang terlihat jelas melanggar aturan.
Menurutnya, hal itu merupakan hal wajar mengingat di Kota Cimahi ini
sangat terbatas. "Karena terbatas tempat itu, mereka pasang dimana-mana.
Jadi sampah visual," ujarnya. Namun, mesti terbatas tempat, tegas
Totong, tak semestinya membuat para peserta Pemilu jadi seenaknya
melanggar aturan yang sudah dibuat.