CIMAHI.-Pengajuan
Pasar Atas Baru (PAB) untuk meraih sertifikat Standar Nasional
Indonesia (SNI) 8152:2015 dari Lembaga Sertifikasi Produk PPMB (LSPro-
PPMB) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI sudah memenuhi persyaratan.
Saat ini tinggal menunggu audisi dengan tim auditor Kemendag.
"Dari
persyaratan sudah terpenuhi semua, sudah 100%. Dari 44 parameter SNI
sudah kita lengkapi," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada
Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota
Cimahi, Teja Dahliawati.
Saat ini pihaknya masih
menunggu untuk audisi dengan dengan tim auditor Kemendag. "Audisinya
besok dan jumat. Mudah-mudahan lancar semuanya saat pelaksanaan. Setelah
itu dijaga konsistensinya, setiap tahun akan ditinjau ulang," katanya.
Menurut
dia, persiapan pengajuan PAB untuk mendapatkan SNI sudah lama. Untuk
mendapatkan sertifikat SNI, kata Teja, ada 44 poin yang harus disiapkan
Disdagkoperin Kota Cimahi, diantaranya ukuran luas ruang dagang minimal 2
meter persegi, jumlah pos ukur ulang minimal 2 pos, pembagian zonasi
pasar, jumlah pedagang yang terdaftar, dan lebar koridor/gangway minimal
1,8 meter.
Disebutkan Teja, penerapan SNI
8152:2015 tidak hanya menguntungkan para pedagang, tapi juga
menguntungkan para konsumen. Hal ini karena SNI 8152:2015 menekankan
faktor kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan.
"Konsumen
akan merasakan pasar bersih, sehat, nyaman, dan terukur. Sementara
pedagang harapannya dengan fasilitas yang sudah kita intervensi, apalagi
ber-SNI memudahkan mereka untuk berjualan lebih nyaman, dan aman dengan
omset yang lebih baik," terangnya.***