CIMAHI.-Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota
Cimahi bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar
Sosialisasi Tentang Cukai yang berlangsung di Aula Kecamatan Cimahi
Utara Jalan Jati Serut, Rabu (11/11/2020). Kegiatan tersebut diharapkan
dapat menekan peredaran rokok ilegal alias tanpa izin di Kota Cimahi.
Peserta kegiatan tersebut dari berbagai latar belakang, seperti TNI,
Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Camat, Lurah, pengelola toko modern,
dan pengusaha vape atau rokok elektronik.
"Sosialisasi ini dilaksanakan untuk mengedukasi masyarakat tentang
pentingnya memahami terkait dengan pita cukai," ujar Kepala Bidang
(Kabid) Perdagangan Disdagkoperin Kota Cimahi, Teja Dahliawati.
Peserta sosialisasi ini, kata Teja, berasal dari beragam latar belakang.
"Pesertanya kita gabung. Ada aparat juga dari Bhabinsa,
Bhabinkamtibmas, ada ASN juga, lurah dan camat. Kemudian ada pengelola
toko modern, ada juga teman-teman dari pengusaha vape, karena mereka ada
keterkaitan kewajiban cukai yang harus mereka bayarkan, khususnya yang
memproduksi vape-nya," katanya.
Dengan kegiatan sosialisasi ini, kata Teja, diharapkan tingkat peredaran
rokok ilegal bisa diminimalisir. "Dan goalnya akhirnya sih sama sekali
tidak ada peredaran rokok ilegal, karena merugikan masyarakat,"
bebernya.
Dalam sosialisasi tersebut pihaknya memfasilitasi Dirjen Bea Cukai.
"Kita fasilitasi, kita bantu untuk coba mengedukasi masyarakat dan juga
sosialisasi," katanya.***