CIMAHI– Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bersama Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
Kementerian Keuangan RI, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama
Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Kegiatan ini dilakukan
secara virtual di Monitoring Room, Gedung
A Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jl. Rd. Demang Hardjakusumah, Blok Jati
Cihanjuang, Kota Cimahi, pada Rabu (21/04).
Ditemui usai penandatanganan kerjasama tersebut, Pelaksana
Tugas (Plt) Wali Kota Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, penandatanganan kerja
sama ini merupakan perluasan kerjasama di bidang pertukaran data dan/atau
informasi di bidang perpajakan dan non perpajakan antara DJP dan DJPK Kemenkeu
RI dengan Pemerintah Daerah Kota Cimahi. Dari Perjanjian ini Pemerintah Daerah
Kota Cimahi akan memberikan data Perpajakan dan non Perpajakan Kepada DJP dan
DJPK. Sebagai timbal baliknya, Pemerintah Daerah Kota Cimahi Akan mendapatkan
pula data-data yang diperlukan dari DJP dan DJPK.
“Jadi penandatanganan PKS [Perjanjian Kerja Sama] ini
adalah untuk bagaimana mengoptimalkan pemungutan pajak yang ada di daerah… itu
adalah tujuannya. Dalam hal ini, dilaksanakan antara Kantor Pajak yang ada di
Kota Cimahi dengan pemerintah daerah kota Cimahi,” ujarnya.
Dikatakan Ngatiyana, untuk kedepannya akan diupayakan supaya
pertukaran data dapat dilakukan dengan integrasi kesisteman antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah daerah untuk mendukung optimalisasi penerimaan Pajak Pusat
dan Pajak Daerah.
“Tentu saja ini merupakan salah satu bentuk sinergitas
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ini merupakan bentuk kerjasama
yang memiliki banyak manfaat dari sektor perpajakan itu sendiri,” imbuhnya.
Berkenaan dengan kondisi pajak daerah Kota Cimahi
sendiri, berdasarkan data terbaru Bappenda Kota Cimahi, dari target Pajak Triwulan
1 sebesar Rp. 34.363.432.632,-. Pada akhir triwulan satu telah tercapai sebesar
Rp. 54.235.792.199,-. atau jauh melebihi target awal. Adapun realisasi
perolehan pajak daerah per 20 April 2021 sendiri telah mencapai sekitar Rp. 72
milyar. Ngatiyana mengklaim, hal ini bisa tercapai berkat adanya kebijakan
insentif pajak yang diberikan oleh Pemkot Cimahi kepada warga masyarakat yang
membayar pajaknya lebih awal. Untuk itulah, pihaknya berharap, dengan
berjalannya kerjasama ini, penerimaan pajak bagi Pemerintah Kota Cimahi akan
semakin optimal di triwulan 2 nanti dan tingkat kesadaran masyarakat wajib
pajak untuk melaksanakan kewajibannya dengan tepat waktu semakin tinggi.
“Mudah-mudahan di triwulan dua nanti juga sama
pelaksanaannya yah, paling tidak sesuai target. Mudah-mudahan melebihi [target]
juga yah. Semoga kesadaran masyarakat juga semakin meningkat dalam membayar
pajak ini, bisa dilaksanakan di awal-awal tahun tanpa harus menunda-nunda lagi
sehingga selesai di semester satu” pungkas Ngatiyana
Turut hadir secara langsung pada kesempatan tersebut,
Kepala KPP Pratama Cimahi Joni Ispariyanto dan Kepala Badan Pengelolaan
Pendapatan Daerah Ahmad Saefulloh beserta jajaran terkaitnya. Kegiatan tersebut
ditutup dengan penandatanganan kerja sama secara serentak oleh 82 Kepala daerah
tingkat Kota/kabupaten di seluruh Indonesia dengan perwakilan KPP Pratama
setempat. (BIDANG IKPS)