CIMAHI- Dalam rangka memperingati hari Lingkungan Hidup Sedunia dan menyambut
hari jadi Kota Cimahi yang ke 21, Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Lingkungan
Hidup (DLH) Kota Cimahi melaksanakan uji
emisi gratis
bagi kendaraan roda empat yang melintas
di Kota Cimahi selama tiga hari, mulai tanggal 7 Juni 2022 hingga tanggal 9
Juni 2022.
Pelaksana
Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn.) Ngatiyana didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi
Lilik Setyaningsih meninjau secara langsung pelaksanaan uji emisi
hari pertama. Ia menyebutkan bahwa kegiatan uji emisi merupakan langkah nyata dari komitmen Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam
melaksanakan peraturan perundang-undangan Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu setiap
alat transportasi darat berbasis jalan harus memenuhi baku mutu emisi.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan
bahwa kendaraan yang ada di Kota Cimahi telah memenuhi standar baku mutu emisi
sehingga dapat mencegah pencemaran udara di Kota Cimahi. Hal ini juga dalam
dilaksanakan dalam mewujudkan Kota Cimahi menjadi Kota Ramah Lingkungan.
“Dengan uji emisi kita dapat mengetahui tingkat polusi di perkotaan, di Kota Cimahi… Alhamdulillah masih banyak kendaraan yang lulus uji emisi,” ungkap Ngatiyana selepas meninjau dan memantau langsung pelaksanaan uji emisi.
Uji emisi dilakukan untuk mengetahui kondisi
kendaraan dengan mengecek emisi atau gas mesin yang dibuang ke udara. Emisi
atau gas buang kendaraan adalah sisa pembakaran di ruang mesin, yang akan
keluar melalui exhaust system atau knalpot.
Gas buang sisa pembakaran ini sangat berbahaya
karena mengandung cukup banyak zat beracun, diantaranya karbon monoksida, karbon
dioksida, nitrogen oksida dan hidrokarbon. Oleh karenanya setiap kendaraan
perlu melakukan uji emisi untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam
mesin. Pengujian ini perlu dilakukan karena memberikan dampak besar bagi
lingkungan hidup maupun kondisi kendaraan itu sendiri.
Ngatiyana menjelaskan target kendaraan yang dapat akan
diuji pada uji emisi kali ini adalah sebanyak 600 kendaraan untuk kendaraan
roda empat pribadi atau kendaraan dinas berbahan bakar bensin dan solar.
Adapun
teknis kegiatan uji emisi dibagi selama
tiga hari, dengan kuota kendaraan sebanyak 200 kendaraan per hari. Hari
pertama kegiatan yakni tanggal 7 Juni 2022 bertempat di Jl. Gedung Empat Kota
Cimahi, uji emisi hari ke dua dilaksanakan pada 8 Juni 2022 di Jl. HMS.
Mintaredja, SH Kota Cimahi dan hari terakhir, 9 Juni 2022 di Pasar Citeureup
Jl. Sangkuriang Cipageran Kota Cimahi. (Bidang IKPS)