Loading...

Upaya Tingkatkan Pelayanan Publik, Pembentukan UPTD di Kota Cimahi Perlu Selektif

Adhy Rahadhyan S.I.Kom 15 Juli 2024 1194 kali dilihat
Bagikan:
Upaya Tingkatkan Pelayanan Publik, Pembentukan UPTD di Kota Cimahi Perlu Selektif
CIMAHI.- Pemerintah Kota Cimahi melalui Bagian Organisasi Setda Kota Cimahi menyelenggarakan  sosialisasi Permendagri No. 12 tahun 2017 tentang Pedoman dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Pembentukan UPTD perlu dilakukan secara seksama sesuai kebutuhan organisasi.

Pj. Wali Kota Cimahi Dicky Saromi menyatakan, banyak usulan dari OPD untuk pembentukan UPTD baru. "Saat ini OPD banyak mengajukan, namun kita perlu selektif dalam pembentukan UPTD baru," ujarnya.

Pembentukan UPTD diperlukan sebagai Span Of Control atau Rentang Kendali pelayanan agar lebih efektif. "Pembentukan UPTD dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih baik. Karena fungsinya lebih besar bersifat teknis  operasional sehingga tidak tepat jika dilaksanakan setingkat  bidang diperangkat daerah yang juga melaksanakan fungsi perumusan kebijakan," ungkapnya.

Pengajuan pembentukan UPTD baru diantaranya UPTD Perlindungan Anak, UPTD Pengelola MPP, UPTD Pengelolaan aset, UPTD Pariwisata, dan UPTD Sarana dan prasarana olahraga. 

Dicky turut mengapresiasi Dinas Lingkungan Hidup. "Dibanding membuat UPTD baru, lebih memilih menambah fungsi pada UPTD yang sudah ada sehingga tidak membebani anggaran daerah. Saat ini sedang berproses penerapan sistem pengelolaan keuangan sebagai BLUD sehingga lebih transparan,  akuntabel dan mandiri," ungkapnya.  

Dicky mengingatkan UPTD yang telah terbentuk untuk meningkatkan kinerja. "Kepala OPD hendaknya dapat  mengevaluasi internal UPTD baik aspek SDM maupun kinerja organisasi sesuai tujuan pembentukan UPTD yang harus  meningkat performanya dan berkontribusi kepada peningkatan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.

Kepala Disbudparpora Kota Cimahi Achmad Nuriana yang mewakili Sekretaris Daerah Kota Cimahi dalam sambutannya mengatakan, pembentukan UPTD bukan sekadar formalitas administratif, melainkan merupakan langkah strategis mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. 

"UPTD akan berperan penting mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang ada. Tujuan utama untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, responsif, dan berkualitas kepada seluruh masyarakat," ujarnya.

Pembentukan UPTD dapat dilakukan karena beban kerja pada perangkat daerah diukur terlalu berat. Sehingga secara teknis tugas dan fungsi yang semula ada di dinas akan berpindah ke UPTD, nantinya dinas berfungsi sebagai regulator dan UPTD sebagai operator.

Menurut Achmad, beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembentukan UPTD, yaitu dibentuk untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada dinas/badan daerah. Serta memperhatikan keserasian hubungan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya.

"Pembentukan UPTD baru tidak boleh menambah beban keuangan daerah. Selain itu, harus memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas," ungkapnya.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Cimahi  Siti Fatonah dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan setiap OPD  di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi, dengan tujuan : 1)  menyampaikan informasi terkait pedoman pembentukan dan klasifikasi UPTD, 2) memberikan pemahaman kepada perangkat daerah bahwa UPTD dapat dibentuk jika memenuhi kriteria dan indikator yang telah ditetapkan serta didukung dengan data informasi yang akurat, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut Ima Nurmaidah, S.Si,. MHRM  Analis Kebijakan Ahli Muda dan Gilang Ramadan, S.Sos., M.Si. Analis Sdma Ahli Muda keduanya dari Biro Organisasi Provinsi Jawa Barat.***