Loading...

Bappenda Kota Cimahi Sebut Pelayanan Pajak BPHTB Waris Hanya 21 Hari Kerja

Rano Hardiana 12 September 2024 761 kali dilihat
Bagikan:
Bappenda Kota Cimahi Sebut Pelayanan Pajak BPHTB Waris Hanya 21 Hari Kerja
CIMAHI.- Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi mempercepat proses pelayanan peralihan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berasal dari waris atau hibah.

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Bappenda Kota Cimahi, Faisal mengatakan, jika sebelumnya proses pelayanan pajak untuk hak waris atau hibah bisa memakan waktu hingga enam bulan, namun kalau ini akan dipercepat dalam waktu 21 hari kerja.

"Kita sudah siapkan SOP (standar operasional prosedur), asalkan sudah lengkap persyaratannya, begitu masuk permohonan kita upayakan selesai 21 hari kerja sampai keluar surat keputusan," kata Faisal, Rabu (11/9/202).

Dia menjelaskan, percepatan pelayanan ini merupakan strategi untuk peningkatan pendapatan daerah melalui percepatan pelayanan pengurangan BPHTB sebagai implementasi aksi perubahan diklat pelatihan kepemimpinan administrator di LAN Jatinangor.

Selain percepatan pelayanan, Bappenda Kota Cimahi juga tahun ini memberikan pengurangan pokok pajak bagi BPHTB yang berasal dari waris atau hibah hingga 50 persen. Pengurangan atau diskon pajak BPHTB waris tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

"Dalam Perwal terbaru itu ada salah satu fasilitasnya program pengurangan pokok pajak BPHTB. Pengurangannya kita berikan hingga 50 persen," jelas Faisal.

Dirinya menjelaskan, pengurangan pokok pajak BPHTB di Kota Cimahi tahun ini hanya berlaku bagi masyarakat yang mengurus peralihan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari waris atau hibah. Syaratnya, penerima waris atau hibah harus memiliki hubungan sedarah satu derajat dengan pemberi waris atau hibah.

"Ada syaratnya, yaitu bagi mereka yang sedarah, satu derajat. Artinya misal dari ayah atau ibu ke anak itu Pemkot Cimahi memberikan insentif pengurangan pokok 50 persen. Kalau besarannya tergantung luasan objek tanah atau bangunannya," beber Faisal.

Sedangkan untuk jenis transaksi jual beli tanah dan bangunan, kata dia, tidak diberikan pemotongan pembayaran. "Jadi diskonnya hanya untuk yang waris atau hibah saja, kalau objeknya yang transaksi jual beli belum ada insentif pajaknya," ucap dia.

Dengan adanya pengurangan pembayaran pokok BPHTB itu, Pemkot Cimahi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut dengan mengurus hak warisnya. "Kami mengajak masyarakat, mari manfaatkan program ini dengan mengurus peralihan hak. Kenapa? kalau dibiarkan berlarut nanti fasilitasnya bisa hilang dan berpotensi jadi konflik internal," pungkas Faisal.**