Loading...

Hardiknas 2026: Cimahi Perkuat Akses Pendidikan dan Tegaskan SPMB Tanpa Titipan

Riva Adam Puteri 05 Mei 2026 36 kali dilihat
Bagikan:
Hardiknas 2026: Cimahi Perkuat Akses Pendidikan dan Tegaskan SPMB Tanpa Titipan

CIMAHI - Upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 tingkat Kota Cimahi berlangsung khidmat di Lapangan Apel Pemerintah Kota Cimahi, Senin (4/5). Kegiatan ini menjadi momentum refleksi bersama bagi seluruh elemen pendidikan di Kota Cimahi untuk meneguhkan komitmen dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas, adil, dan inklusif.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menekankan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan yang bermutu, adil, dan memanusiakan, tanpa terkecuali sebagai bagian dari upaya membangun sumber daya manusia yang unggul di Kota Cimahi.

“Hari Pendidikan Nasional ini merupakan momentum refleksi, koreksi, dan peneguhan komitmen untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan haknya atas pendidikan yang bermutu, adil, dan memanusiakan.” ujarnya.

Lebih lanjut, Ngatiyana menegaskan bahwa Pemerintah Kota Cimahi memprioritaskan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui langkah konkret menekan angka putus sekolah dengan pendekatan jemput bola. 

Bersama Dinas Pendidikan Kota Cimahi dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Pemerintah Kota Cimahi aktif menelusuri akar permasalahan anak putus sekolah dan mendorong untuk melanjutkan melalui program kesetaraan Paket A hingga Paket C, sekaligus memastikan faktor ekonomi tidak menjadi penghalang dengan menyediakan dukungan bagi masyarakat kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.

“Tidak boleh ada anak yang putus sekolah hanya karena tidak mampu, Pemerintah Kota Cimahi akan membantu masyarakat yang kurang mampu,” tegasnya.

Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Ngatiyana juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas sistem penerimaan siswa. Ia memastikan tidak ada lagi praktik titip-menitip dalam proses masuk sekolah. Seluruh mekanisme harus berjalan sesuai aturan yang berlaku, berbasis wilayah, serta menjunjung prinsip keadilan tanpa perlakuan khusus.

“Tidak ada titipan-titipan. Semua diperlakukan sama. Jika ada yang mencoba menitipkan, akan diproses dan diberikan sanksi tegas,” pungkasnya. (Bidang IKPS)***