CIMAHI - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melarang masyarakat melakukan pembakaran sampah di pekarangan atau lahan terbuka. Tindakan ini memicu bahaya besar seperti kebakaran terutama saat musim kemarau.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini mengatakan, larangan pembakaran sampah tertuang dalam Pasal 39 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Sanksi menanti jika kedapatan ada masyarakat yang melakukan pembakaran sampah sembarangan.
"Aturan sudah jelas melarang setiap orang membakar sampah dalam bentuk apa pun. Diatur secara tegas dalam peraturan daerah dengan konsekuensi hukum bagi pelanggarnya," kata Chanifah, Rabu (10/7/2026).
Dirinya mengatakan, cuaca panas dan angin kencang di musim kemarau membuat api dari pembakaran sampah sangat mudah merembet. Api dapat melompat ke bangunan, semak belukar, hingga memicu kebakaran hutan dan lahan.
Selain berbahaya bagi lingkungan, aktivitas pembakaran sampah juga membawa dampak serius terhadap kesehatan publik dan kualitas lingkungan. Asap pembakaran mengandung zat berbahaya seperti karbon monoksida dan partikel halus yang dapat memicu gangguan pernapasan, memperparah asma, serta mencemari udara secara luas.
"Pembakaran sampah menimbulkan polusi yang merugikan masyarakat luas dan merusak kualitas lingkungan. Hal ini adalah masalah yang tidak boleh dianggap remeh," terang dia.
Untuk memperkuat penegakan aturan, DLH Kota Cimahi mendorong partisipasi aktif masyarakat dengan melaporkan setiap praktik pembakaran sampah yang ditemukan di lingkungan sekitar. Laporan akan ditindaklanjuti melalui penurunan tim penegakan hukum lingkungan sesuai prosedur.
"Kami juga akan buat surat edaran untuk disebar ke setiap wilayah yang pada intinya untuk mengantisipasi kebakaran yang disebabkan dari pembakaran sampah. Kami membutuhkan partisipasi warga untuk melapor jika ada temuan pembakaran sampah, sehingga kami dapat segera bertindak dan melakukan penanganan," kata Chanifah.
Penguatan penegakan larangan pembakaran sampah akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga kualitas lingkungan dan kenyamanan hidup warga. Selain itu, masyarakat diimbau disiplin dalam memilah dan mengolah sampah sesuai ketentuan.
"Semua pihak harus terlibat dalam pengelolaan sampah di wilayah masing-masing. Pengelolaan sampah yang baik adalah kunci agar lingkungan tetap sehat bagi masyarakat," ujarnya. (Bidang IKPS)**