Loading...

Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan

Bambang S. 01 Maret 2022 3337 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

Pembangunan industri merupakan salah satu pilar utama pembangunan perekonomian nasional, yang harus diarahkan dengan menerapkan prinsip-prinsip pembangunan industri yang berkelanjutan yang didasarkan pada aspek pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan hidup.

 

Sebagaimana yang di amanatkan dalam undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan nomor 5 tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia nomor p.16/menlhk/setjen/kum.1/4/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah.

 

Pembuangan air limbah baik yang bersumber dari kegiatan domestik (rumah tangga), rumah sakit maupun industri ke badan air dapat menyebabkan pencemaran lingkungan apabila kualitas air limbah tidak memenuhi baku mutu limbah.Terdapat sebuah penelitian yang mengemukakan bahwa 285 sampel dari 636 titik sampel sumber air tanah telah tercemar oleh bakteri coli. Secara kimiawi, 75% dari sumber tersebut tidak memenuhi baku mutu air minum yang parameternya dinilai dari unsur nitrat, nitrit, besi, dan mangan. Dalam kegiatan domestik, rumah sakit dan industri, air limbah dimungkinkan mengandung zat-zat/kontaminan yang dihasilkan dari sisa bahan baku, sisa pelarut atau bahan aditif, produk terbuang atau gagal, pencucian dan pembilasan peralatan, blowdown beberapa peralatan seperti kettle boiler dan sistem air pendingin, serta sanitary wastes.

 

Agar dapat memenuhi baku mutu, kegiatan domestik, rumah sakit dan industri harus menerapkan prinsip pengendalian limbah secara cermat dan terpadu baik di dalam proses produksi (in-pipe pollution prevention) dan setelah proses produksi (end-pipe pollution prevention). Pengendalian dalam proses produksi bertujuan untuk meminimalkan volume limbah yang ditimbulkan, juga konsentrasi dan toksisitas kontaminannya. Sedangkan pengendalian setelah proses produksi dimaksudkan untuk menurunkan kadar bahan pencemar sehingga pada akhirnya air tersebut memenuhi baku mutu yang sudah ditetapkan.

 

Kota Cimahi melalui dinas lingkungan hidup dirasa perlu untuk melakukan pembinaan dan bimbingan terhadap para pelaku usaha terkait dalam pengendalian pencemaran khususnya pencemaran air, sesuai dengan perkembangan teknologi pengolahan air limbah pun semakin lama semakin modern. Sistem pendukung pengelolaan lingkungan tersebut harus didukung dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompeten sebagai operator pengolahan air limbah serta memiliki sertifikat kompetensi dalam profesinya sebagai operator yang kompeten di bidangnya. 

 

Tujuan dari pelatihan operator instalasi pengolahan air limbah (IPAL), yaitu :

1.    Memahami pentingnya mengenal dan memahami parameter kualitas air limbah.

2.    Memahami cara pengoperasian IPAL.

 

Operator akan memegang peran penting dalam pengoperasian sistem ipal di perindustrian dan mencegah kemungkinan terjadinya kesalahan prosedur dalam mengoperasikan ipal, yang berpotensi terhadap bahaya kecelakaan kerja atau terjadi pencemaran ke media lingkungan.

 

Oleh karenanya kini bagi operator IPAL wajib untuk memahami tata keseimbangan yang menyeluruh dari pengetahuan, keterampilan, kearifan, pengalaman, dan tatalaku yang perlu diketahui serta dikuasi oleh seorang operator IPAL.