CIMAHI - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi mengaku optimistis hingga beberapa tahun mendatang perolehan delapan jenis pajaknya masih akan tetapi mengalami pertumbuhan.
Sekretaris Dispenda Kota Cimahi Harjono mengatakan, meskipun pihaknya telah berupaya maksimal untuk menarik pajak yang ada, tapi diakuinya belum semua potensi pajak yang ada telah tergarap karena berbagai alasan.
"Potensi pajak yang bisa digarap itu masih ada dan banyak diantaranya menyangkut keberadaan pedagang kaki lima (PKL) penjual makanan," katanya, kepada wartawan, Senin (16/12/2014).
Menurut dia, saat ini banyak PKL yang omzetnya lebih dari Rp10 per bulannya. Hal itu belum bisa ditarik karena menyangkut payung hukum dan legalitas tempat berjualan PKL itu sendiri.
Sementara didalam UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan pungutan pajak hanya berlaku bagi pedagang beromzet paling rendah Rp5 juta/bulan atau Rp60 juta/tahun sebesar 10% dari total omzet. Sementara pedagang beromzet kurang dari Rp60 juta tidak dipungut dengan alasan apapun.
Sedangkan di Perda No 6/2014 revisi Perda No 9/2011 tentang Pajak Daerah disebutkan, PKL dengan omzet diatas Rp10 juta/bulan dikenai pajak. Untuk itu, Dispenda masih perlu berkoordinasi dengan DPRD mengenai penguatan dan teknis pelaksanaan aturan tersebut.
"Banyak PKL yang omzetnya sudah diatas Rp10 juta dan mereka belum digali sama sekali. Ini yang kedepan harus mulai kami jajaki," paparnya.(HA)