Loading...

Reklame Iklan Rokok Terancam Ditertibkan

Administrator 13 Januari 2015 1785 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

Mulai 2015, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi tak akan menarik pajak dari reklame bermateri iklan rokok di ruas utama Kota Cimahi. Hal itu dilakukan karena Dispenda Kota Cimahi tak lagi memberi izin pemasangan reklame rokok sesuai amanat aturan.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi M. Yani didampingi Sekertaris Dispenda Harjono. "Kami tidak lagi memberikan izin kepada pengusaha rokok untuk memasang iklan di berbagai ruas jalan protokol di wilayah Kota Cimahi. Kalau masih bertahan, tidak akan kami tarik pajaknya karena telah menyalahi aturan," katanya.

Dalam PP No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, dicantumkan aturan pembatasan iklan produk tembakau yang termuat dalam reklame yang mulai efektif Juni 2014. "Kami tegaskan agar pengusaha reklame menurunkan materi iklan rokok," ucapnya.

Target pajak reklame Kota Cimahi tahun 2014 mencapai Rp 2,133 miliar dan terealisasi Rp 2,239 miliar. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak reklame berasal dari materi iklan rokok baik spanduk maupun baligo sekitar Rp 200 juta.

"Memang bisa menurunkan potensi pajak reklame, tapi kami ada aturan yang harus ditegakkan," tuturnya.

Di Kota Cimahi, pelarangan konten iklan rokok pada reklame terutama di ruas utama Jln. Jend. Amir Mahmud. "Kalau masih ada, berarti tidak bayar pajak. Konsekuensinya, akan kena penertiban yang dilakukan secara berkala. Daripada ditertibkan, lebih baik turunkan sendiri," ujarnya.

Dalam PP No 109/2012 juga diatur cara pemasangan iklan rokok. Di antaranya tidak boleh dipasang di dekat sekolah, rumah sakit, dan rumah ibadah. Selain itu, papan reklame juga tidak boleh dipasang melintang badan jalan.

Dia menegaskan, pemberlakuan peraturan tersebut akan dijalankan dengan tegas dan tidak akan tebang pilih. Artinya, perusahaan manapun yang akan mengajukan pemasangan iklan rokok tetapi melanggar peraturan, akan diberi sanksi tegas.

"Kami akan memberikan sanksi bagi produsen rokok yang melanggar peraturan ini, selain teguran dan larangan, produsen produk tembakau juga diancam dengan pencabutan izin edarnya," ucapnya.

Dia menambahkan, penindakan segala atribut iklan di Cimahi merupakan bagian dari pertanggungjawaban Dispenda. Dalam setiap operasi rutin yang digelar, sambungnya, minimal menurunkan 30 sampai 50 reklame, spanduk dan atribut iklan lainnya.

"Kami minta pengusaha tidak telat dalam membayar pajaknya karena kami juga harus menegakkan Perda. Karena langkah ini diambil dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cimahi," katanya (Ahmad sadli)