CIMAHI.-Tim
Pemeriksa Hewan Kurban Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota
Cimahi memeriksa hewan kurban milik masyarakat. Tim menemukan ratusan
hewan yang tak layak menjadi hewan kurban baik dari sisi kesehatan
maupun syariat Islam.
"Tim telah melakukan
penyisiran ke sejumlah lokasi penjualan hewan kurban. Ada yang sakit dan
tidak layak untuk hewan kurban," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pertanian
Dispangtan Kota Cimahi Mita Mustikasari.
Hewan
kurban yang diperiksa terdiri terdiri dari sapi, domba, dan kambing.
Dari hewan yang sudah diperiksa, hewan yang terkena penyakit diantaranya
pink eye atau belekan, orf, anorexsia, tympani, Helminthiasis.
"Hewan-hewan
tersebut tidak boleh dijual, dan kami juga tidak memberikan kalung
sehat. Tidak layak secara syariah maupun kesehatan," katanya.
Terhadap
hewan yang mengalami belekan, pihaknya meminta pemilik atau penjual
hewan agar memberikan penanganan kesehatan. Menurutnya, setelah dua hari
penanganan biasanya hewan sembuh dari belekan.
"Kalau
sakit mata itu biasanya akibat debu saat perjalanan atau ekspedisi dari
peternakan ke lokasi penjualan. Semuanya sudah diobati, dalam waktu dua
hari juga sudah normal lagi," ungkapnya.
Ia
menjelaskan, hewan yang layak dikurbankan berkelamin jantan, dan cukup
umur yakni diatas 2 tahun untuk sapi dan diatas 1 tahun untuk
domba/kambing. Kategori cukup umur ini bisa dilihat dari kondisi gigi
hewan. Untuk sapi berumur di atas dua tahun yang ditandai sudah
tumbuhnya lebih dari sepasang gigi tetap.
Hasil
pemeriksaan sementara, hewan kurban yang dijual di Kota Cimahi mayoritas
berasal dari luar Kota Cimahi. Seperti Kabupaten Sumedang, Kabupaten
Bandung Batat, Solo, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Pati.
Warga
yang akan membeli hewan kurban diimbau teliti saat memilih hewan
kurban. Untuk memudahkan pembeli, dinas sudah memasang stiker khusus
yang menandakan hewan tersebut sehat dan layak untuk dikurbankan.
"Pastikanhewan kurban tersebut dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal," tuturnya.***