Loading...

Kota Cimahi Lanjutkan Pelaksanaan AKB

Administrator 11 Agustus 2020 497 kali dilihat
Bagikan:
Kota Cimahi Lanjutkan Pelaksanaan AKB

CIMAHI.-Kota Cimahi melanjutkan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menyusul berakhirnya masa AKB I pada periode 31 Juli 2020. Masyarakat diminta tetap menerapkan Protokol Kesehatan terutama di ruang publik untuk menekan laju penularan corona virus disease (covid-19).
Hal itu merujuk Surat Gubernur Jawa Barat no. 443/3360/Hukham tertanggal 30 Juli 2020 perihal Perpanjangan Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru di Provinsi Jawa Barat diluar Wilayah Bodebek. Hasil evaluasi, diperlukan perpanjangan masa AKB I yang berakhir 31 Juli 2020 dan berlaku dua kali masa inkubasi terpanjang atau 28 hari terhitung 31 Juli-28 Agustus 2020. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid tiap daerah agar meningkatkan peran dan bekerjasama dengan TNI/Polri untuk menerapkan AKB secara konsisten dengan pengamanan dan penanganan menyeluruh terutama di ruang publik.
"Kota Cimahi termasuk daerah di luar wilayah Bodebek yang memperpanjang penerapan AKB," ujar Kepala Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan (Diskominfoarpus) Kota Cimahi Harjono.
Keputusan berdasarkan persetujuan Menteri Kesehatan tersebut relevan dengan kondisi kasus covid-19 Kota Cimahi saat ini. "Peningkatan kasus terus terjadi, di sisi lain pasien sembuh juga terus bertambah," ungkapnya.
Tim Gugus Tugas Kota Cimahi terus melakukan tracing terhadap kontak erat kasus positif dan melakukan tes di sejumlah titik sasaran. "Untuk mendeteksi potensi penularan covid-19 sehingga bisa segera ditindaklanjuti dan ditangani," katanya.
Seluruh lapisan masyarakat diminta disiplin menerapkan protokol kesehatan. Menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
"Disiplin protokol kesehatan demi melindungi diri sendiri dan orang lain dari tertular covid-19," tuturnya.**