CIMAHI.-Kota Cimahi melanjutkan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)
menyusul berakhirnya masa AKB I pada periode 31 Juli 2020. Masyarakat
diminta tetap menerapkan Protokol Kesehatan terutama di ruang publik
untuk menekan laju penularan corona virus disease (covid-19).
Hal itu merujuk Surat Gubernur Jawa Barat no. 443/3360/Hukham
tertanggal 30 Juli 2020 perihal Perpanjangan Pemberlakuan Adaptasi
Kebiasaan Baru di Provinsi Jawa Barat diluar Wilayah Bodebek. Hasil
evaluasi, diperlukan perpanjangan masa AKB I yang berakhir 31 Juli 2020
dan berlaku dua kali masa inkubasi terpanjang atau 28 hari terhitung 31
Juli-28 Agustus 2020. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid tiap
daerah agar meningkatkan peran dan bekerjasama dengan TNI/Polri untuk
menerapkan AKB secara konsisten dengan pengamanan dan penanganan
menyeluruh terutama di ruang publik.
"Kota Cimahi termasuk daerah di luar wilayah Bodebek yang memperpanjang
penerapan AKB," ujar Kepala Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan
Perpustakaan (Diskominfoarpus) Kota Cimahi Harjono.
Keputusan berdasarkan persetujuan Menteri Kesehatan tersebut relevan
dengan kondisi kasus covid-19 Kota Cimahi saat ini. "Peningkatan kasus
terus terjadi, di sisi lain pasien sembuh juga terus bertambah,"
ungkapnya.
Tim Gugus Tugas Kota Cimahi terus melakukan tracing terhadap kontak erat
kasus positif dan melakukan tes di sejumlah titik sasaran. "Untuk
mendeteksi potensi penularan covid-19 sehingga bisa segera
ditindaklanjuti dan ditangani," katanya.
Seluruh lapisan masyarakat diminta disiplin menerapkan protokol
kesehatan. Menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun, serta menjaga
jarak dan menghindari kerumunan.
"Disiplin protokol kesehatan demi melindungi diri sendiri dan orang lain dari tertular covid-19," tuturnya.**