100 Ribu Lebih Pekerja Swasta Asal Cimahi jadi Calon Penerima Subsidi Gaji dari Pusat
Administrator
14 Agustus 2020
622 kali dilihat
CIMAHI
- Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi mendata, ada 146.267 pekerja swasta
asal Kota Cimahi didaftarkan untuk mendapatkan subsidi sebesar Rp 600
ribu dari pemerintah pusat. Pekerja tersebut berasal dari 2.591
perusahaan di Kota Cimahi.
"Mereka berasal dari perusahaan mikro
sampai dengan besar yang berada di Kota Cimahi," kata Sekretaris Dinas
Tenaga Kerja Kota Cimahi, Uce Herdiana, Kamis (13/8/2020).
Dikatakan
Uce, data calon penerima subdisi gaji dari pemerintah pusat itu didapat
berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Ketenagakerjaan Cimahi. "Sedang proses pendaftaran oleh BPJS
Ketenagakerjaan," ujarnya.
Namun, jelas Uce, dari jumlah pekerja
swasta asal Kota Cimahi yang didaftarkan tersebut, nantinya akan
diverifikasi ulang oleh pemerintah pusat. Pihaknya berharap minimal 100
ribu pekerja bisa mendapatkan subsidi gaji tersebut.
Pekerja swasta
tersebut harus memenuhi berbagai persyaratan seperti Warga Negara
Indonesia (WNI), pekerja penerima upah, masih aktif dalam kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan, bukan penerima Kartu Pra Kerja dan memiliki upah
dibawah Rp 5 juta.
"Bisa berubah sesuai hasil evaluasi pusat. Tapi saya berharap tidak kurang dari 100 ribu orang penerima manfaat ini," sebutnya.
Untuk
pekerja swasta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tegas Uce,
sepertinya sulit untuk mendapat verifikasi karena terkendala kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan yang harus terbayarkan sampai Juni 2020.
"Karena terkunci syarat peserta BPJS aktif jadi gak bisa masuk terdaftar," tutur Uce.
Jika
penerima subsidi gaji asal Kota Cimahi sudah disetujui, mereka akan
mendapatkan Rp 600 ribu setiap bulannya. Gaji tersebut rencananya mulai
diterima selama 4 bulan, sejak September mendatang.
Subsidi gaji bagi
pekerja swasta dengan upah dibawah Rp 5 juta itu akan langsung masuk ke
rekening penerima. Pasalnya saat pendaftaran, BPJS Ketenagakerjaan
mendaftarkan langsung disertai dengan nomor rekeningnya.
"Selama 4
bulan dari bulan Agustus sampai dengan bulan November. Jadi nanti
pemerintah pusat memberikan bantuan subsidi gaji ini langsung ke
rekening masing-masing pekerja," jelas Uce.