CIMAHI.-Pemerintah Kota (Pemkot)
Cimahi memasang tapping box (Alat Pencatat Transaksi Elektronik) dan
portable data terminal (PDT) di sejumlah Restoran dan lokasi Parkir yang
termasuk wajib pajak (WP) Self-Assessment di Kota Cimahi. Hal itu
sebagai upaya pengawasan transaksi usaha yang berlangsung.
Wali
Kota Cimahi Ajay M. Priatna mengatakan pemasangan alat tersebut menjadi
salah satu upaya menggenjot penerimaan pendapatan yang bersumber dari
pajak daerah. "Salah satu yang menjadi andalan PAD dari pajak daerah,"
ujarnya, di Jalan Sangkuriang Kota Cimahi.
Untuk
tahun 2020, Pemkot Cimahi telah memasang tapping box di 21 dari target
25 titik usaha. Hal itu sebagai tindaklanjut hasil rapat Pemkot Cimahi
dengan Bank BJB dan Bidang Pencegahan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK)
beberapa waktu lalu di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pemasangan
tapping box dapat menjadi upaya pengawasan pajak secara
berkesinambungan sekaligus untuk mencapat target pajak daerah yang telah
ditetapkan. "Bagaimana agar kami bisa mengawasi transaksi usaha,
sehingga bisa kita kontrol juga dalam penyampaian pajaknya. Ketaatan
bayar pajak karena dapat menunjang pembangunan di Kota Cimahi," katanya.
Kepala
Badan Pengelola Pendapatan Daerah Bappenda) Kota Cimahi Dadan Darmawan
menambahkan, pajak restoran berlaku bagi usaha restoran dengan omset
minimal Rp 10 juta/bulan. "Dengan pemasangan tapping box ini bisa
menghitung potensi pajak di WP self assessment yang ada dan juga memberi
data pembanding. Kalau sudah ada progres di 6 bulan pertama, bisa kita
geser ke titik usaha lain," ujarnya.***