Loading...

Pemasangan Tapping Box di Tempat Usaha Untuk Rekam Transaksi dan Hitung Potensi Pajak

Administrator 24 Agustus 2020 1039 kali dilihat
Bagikan:
Pemasangan Tapping Box di Tempat Usaha Untuk Rekam Transaksi dan Hitung Potensi Pajak
CIMAHI.-Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memasang tapping box (Alat Pencatat Transaksi Elektronik) dan portable data terminal (PDT) di sejumlah Restoran dan lokasi Parkir yang termasuk wajib pajak (WP) Self-Assessment di Kota Cimahi. Hal itu sebagai upaya pengawasan transaksi usaha yang berlangsung.
Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna mengatakan pemasangan alat tersebut menjadi salah satu upaya menggenjot penerimaan pendapatan yang bersumber dari pajak daerah. "Salah satu yang menjadi andalan PAD dari pajak daerah," ujarnya, di Jalan Sangkuriang Kota Cimahi.
Untuk tahun 2020, Pemkot Cimahi telah memasang tapping box di 21 dari target 25 titik usaha. Hal itu sebagai tindaklanjut hasil rapat Pemkot Cimahi dengan Bank BJB dan Bidang Pencegahan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pemasangan tapping box dapat menjadi upaya pengawasan pajak secara berkesinambungan sekaligus untuk mencapat target pajak daerah yang telah ditetapkan. "Bagaimana agar kami bisa mengawasi transaksi usaha, sehingga bisa kita kontrol juga dalam penyampaian pajaknya. Ketaatan bayar pajak karena dapat menunjang pembangunan di Kota Cimahi," katanya.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Bappenda) Kota Cimahi Dadan Darmawan menambahkan, pajak restoran berlaku bagi usaha restoran dengan omset minimal Rp 10 juta/bulan. "Dengan pemasangan tapping box ini bisa menghitung potensi pajak di WP self assessment yang ada dan juga memberi data pembanding. Kalau sudah ada progres di 6 bulan pertama, bisa kita geser ke titik usaha lain," ujarnya.***