Loading...

Realisasi Penerimaan PBB di Kota Cimahi Tahun ini Lampaui Target

Adhy Rahadhyan S.I.Kom 25 Oktober 2023 894 kali dilihat
Bagikan:
Realisasi Penerimaan PBB di Kota Cimahi Tahun ini Lampaui Target
CIMAHI - Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikelola Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimah tahun ini sudah melampaui target hingga 103 persen lebih.

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bapenda Kota Cimahi, Faisal mengatakan, awalnya pihaknya menargetkan realisasi penerimaan PBB tahun ini sebesar Rp.57.902.343.410. Namun hingga Oktober ini capainnya sudah mencapai Rp59.717.158.499.

"Realisasi penerimaan PBB sampai dengan 19 Oktober 2023 sebesar Rp59.717.158.499 atau 103,13 persen," kata Faisal, Selasa (24/10/2023).

Dia mengatakan realisasi penerimaan PBB itu didapat dari para wajib pajak. Termasuk dari wajib pajak yang melakukan penunggakan pembayaran dalam beberapa tahun terakhir. Tahun ini tercatat ada Rp9.154.841.896 yang didapat dari wajib pajak yang menunggak.

"Penagihan piutang itu merupakan capaian terbesar sejauh ini," ucap Faisal.

Faisal mengungkapkan, jumlah tagihan PBB)
 di Kota Cimahi hingga kini masih tersisa Rp123.331.250.110. Tagiuan piutang itu terakumulasi dari para wajib pajak yang menunggak pembayaran dalam beberapa tahun terakhir. Besaran tagihan piutang itu sudah dikurangi dengan besaran yang tertagih tahun ini.

"Piutang PBB tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp.132.486.092.006, dan yang sudah tertagih sampai Triwulan III 2023 Rp9.154.841.896. Artinya sisa piutang sebesar Rp123.331.250.110," terangnya.

Piutang pajak PBB yang tercatat hingga ratusan miliar itu berasal dari para wajib pajak yang menunggak pembayaran. Bahkan, tahun ini tercatat ada wajib pajak PBB yang membayar tunggakan hingga Rp100 juta. 
Jumlah besaran piutang itu belum termasuk denda 2 persen setiap bulan yang diberikan kepada wajib pajak apabila tidak membayarkan kewajibannya.

Faisal mengingatkan agar para wajib pajak di Kota Cimahi agar menyelesaikan kewajibannya agar piutang wajib pajak tidak terus membengkak. Jika tidak maka sanksi beratnya adalah akan dilakukan pemblokiran Nomor Objek Pajak (NOB). Pemblokiran itu akan berdampak terhadap aktivitas transaksi.

"Contohnya, saya punya tanah mau dijual atau dijadikan jaminan. Itu gak akan bisa transaksi kalau NOB diblokir. Jadi kami ingatkan bayat pajak tepat waktu biar gak semakin menumpuk," imbuh Faisal.