Loading...

Bappenda Kota Cimahi Kirim 1.000 Surat Khusus untuk Wajib Pajak PBB

Adhy Rahadhyan S.I.Kom 25 Oktober 2023 703 kali dilihat
Bagikan:
Bappenda Kota Cimahi Kirim 1.000 Surat Khusus untuk Wajib Pajak PBB
CIMAHI - Badan Pengelola Pendapatan Daerag (Bappenda) Kota Cimahi bakal melayangkan surat peringatan kepada para wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih memiliki tunggakan. Sebanyak 1.000 lembar surat akan disebar dalam waktu dekat ini melalui PT Pos Indonesia.

"Saat ini kami sedang menyiapkan 1.000 surat yang akan dikirimkan kepada wajib pajak agar membayarkan kewajibannya," kata
Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bapenda Kota Cimahi, Faisal, Selasa (24/10/2023).

Sebelumnya, Bappenda Kota Cimahi juga sudah melayangkan surat kepada 2.500 wajib pajak PBB yang belum membayarkan kewajibannya. Dari mulai surat yang berisi imbauan hingga dinaikan menjadi surat peringatan. Surat itu dilayangkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, diterbitkan surat imbauan pembayaran PBB sebelum masa jatuh tempo melalui jasa pos tercatat yang diberikan kepada 2.500 wajib pajak," ujar Faisal.

Dia mengatakan, surat itu merupakan salah satu cara agar masyarakat membayarkan kewajibannya. Apalagi jumlah penagihan piutang PBB di Kota Cimahi hingga saat ini masih cukup besar yakni mencapai Rp123.331.250.110. 

Tagiuan piutang itu terakumulasi dari para wajib pajak yang menunggak pembayaran dalam beberapa tahun terakhir. Besaran tagihan piutang itu sudah dikurangi dengan besaran yang tertagih tahun ini.

"Piutang PBB tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp.132.486.092.006, dan yang sudah tertagih sampai Triwulan III 2023 Rp9.154.841.896. Artinya sisa piutang sebesar Rp123.331.250.110," Faisal.

Piutang pajak PBB yang tercatat hingga ratusan miliar itu berasal dari para wajib pajak yang menunggak pembayaran. Bahkan, tahun ini tercatat ada wajib pajak PBB yang membayar tunggakan hingga Rp100 juta. 
Jumlah besaran piutang itu belum termasuk denda 2 persen setiap bulan yang diberikan kepada wajib pajak apabila tidak membayarkan kewajibannya.