CIMAHI - Belum optimalnya pemahaman masyarakat dalam
mengurus dan melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya
menyebabkan belum tercapainya data kependudukan secara menyeluruh. Oleh
karenanya Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi menyelenggarakan Sosialisasi Peningkatan
Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Jumat (10/11).
Kegiatan
yang diselenggarakan di Aula Gedung Cimahi Technopark ini dihadiri oleh 330
peserta yang terdiri dari Ketua Rukun Warga (RW), Kelurahan, dan Kecamatan
se-Kota Cimahi. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kota Ciimahi Ifah Latifah dalam
laporannya menyebutkan bahwa Tujuan
diselenggarakannya Sosialisasi
Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan keabsahan kepastian
hukum atas dokumen kependudukan yang dimiliki, meningkatkan cakupan pelayanan
kepemilikan dan validitas data Kartu Tanda Penduduk
(KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) dan dokumen kependudukan
lainnya, serta untuk meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa pelayanan,
penyelenggaraan administrasi kependudukan diberikan dengan cepat, mudah dan
gratis.
Senada dengan Ifah, Sekretaris Daerah
Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan yang membuka kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan
bahwa dokumen kependudukan wajib dimiliki oleh setiap penduduk sejak yang lahir
hingga akhir hayatnya, “Setiap Warga Negara Indonesia wajib memiliki dokumen
dasar, di antaranya KTP elektronik, Kartu Identitas Anak dan Kartu Keluarga,”
tuturnya.
Berdasarkan Data
Agregat Kependudukan Semester 1 Tahun 2023 jumlah penduduk Kota Cimahi
berjumlah 570.829 jiwa dengan jumlah wajib KTP 424.375 jiwa, sedangkan jumlah
warga yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik adalah 423.459 jiwa atau
sebesar 99,78 %. Jumlah anak usia 0 – 17 tahun kurang 1 hari sebanyak 146.453
jiwa, yang sudah memiliki KIA baru mencapai 127.802 jiwa atau sebesar 87,26 %.
Sedangkan untuk aktivasi identitas kependudukan 10% dari total jumlah penduduk Kota
Cimahi yaitu 103.842 yang sudah melakukan aktivasi sebesar 7.339 jiwa atau
sebesar 7.07 %.
“Belum optimalnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang tata cara pengurusan administrasi kependudukan yang baik dan benar juga menjadi salah satu belum terlaksananya pencatatan administrasi kependudukan secara menyeluruh,” ungkap Dikdik.
Dikdik
mengungkapkan di masa mendatang KTP elektronik akan berganti menjadi kartu
tanda penduduk digital atau identitas digital. KTP digital ini dirancang untuk
memudahkan dan meningkatkan pelayanan administrasi penduduk dengan memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi.
Kartu
Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan
anggota keluarga. Kartu Keluarga merupakan dasar bagi pembuatan KTP elektronik,
sehingga data identitas dalam kartu tanda penduduk elektronik mengacu pada data
identitas yang ada di Kartu Keluarga meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK),
alamat domisili dan data lainnya. Sedangkan Kartu Identitas Anak merupakan
identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik
secara mandiri. KIA juga berfungsi sama dengan KTP yang diperuntukkan bagi anak
usia 0 – 5 tahun dan 5 - 17 tahun kurang satu hari.
Dikdik
menyebutkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kini
telah diterapkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, “Melalui
penerapan sistem ini diharapkan keamanan dan validitas basis data dapat lebih
terjaga. Selain itu diharapkan juga waktu pelayanan terutama pelayanan KTP
elektronik menjadi lebih singkat.”
Dengan diadakannya sosialisasi ini Dikdik berharap pendaftaran
administrasi kependudukan dapat ditingkatkan lebih optimal, “Saya juga berharap
para ketua RW yang merupakan wakil dari masyarakat dapat menyampaikan informasi
yang didapatkan hari ini kepada warganya,” pungkasnya.***