CIMAHI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mengingatkan peserta Pemilu 2024 tak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pada pohon. Pemasangan APK itu akan merusak keindahan dan berdampak terhadap kesehatan pohon. Apalagi sampai dipaku.
"Pemasangan atribut apapun termasuk yang mengandung politik di pohon ada aturannya. Jadi disebutkan ada larangan untuk memasang apapun di pohon apalagi sampai dipaku," tegas Kepala Bidang Tata Lingkungan pada DLH Kota Cimahi Agus Irwan Kustiawan, Selasa (14/11/2023).
Dia mengatakan, larangan itu tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Perda Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Izin Reklame dan Perda Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2014 tengang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Agus mengungkapkan, selain merusak keindahan kota, atribut yang terpasang pada pohon apalagi sampai dipaku bisa berdampak terhadap kesehatan. Pohon yang dirusak dengan paku lama-lama bisa mengalami kematian jika dibiarkan.
"Ini berpotensi membuat semrawut dan akan menyakiti pohon dan jangka panjang khawatir luka dan membuat pohon bisa mati kalau terlalu banyak dipaku," jelas Agus.
Agus melanjutkan pada tahun politik pohon-pohon memang menjadi sasaran untuk dipasangi berbagai atribut berbau politik. Seperti para calon legislator dan partai politik. Untuk itu, pihaknya akan menggandeng Satpol PP Kota Cimahi yang memiliki kewenangan menegakan Perda untuk melakukan penertiban lanjutan.
Apalagi masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai 28 November mendatang. Dirinya meminta para peserta politik maupun tim suksesnya agar memasang alat peraga kampanye nantinya mengikuti peraturan yang ada.
"Saya imbau tidak masang alat peraga dan saat kampanye di pohon apalagi sampai dipaku. Mohon dipasang di media lain jadi tidak dipasang dipohon apalagi dipaku," imbuh Agus.