CIMAHI - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengingatkan perusahaan di Kota Cimahi agar membayarkan Upah Minimum Kota (UMK/Kabupaten) 2024 sesuai keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin yakni Rp3.627.880.
"Kita harapkan apa yang sudah ditetapkan oleh provinsi setiap perusahaan komit untuk menjalaninya," imbuh Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi pada Kamis (7/12/2023).
Seperti diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023, upah pekerja di Kota Cimahi tahun 2024 naik sebesar 3,24 persen atau Rp113.786,75, dari Rp
3.514.093,25 menjadi Rp3.627.880. Upah itu terbaru itu akan berlaku mulai Januari 2024.
Melanjutkan SK tersebut, Pemkot Cimahi akan membuat surat yang akan diedarkan ke setiap perusahaan agar mereka patuh membayarkan upah sesuai keputusan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
"Surat sedang (proses), tidak hanya itu yang kita lakukan, da beberapa poin lain yang sedang saya konsepkan," ucap Dicky.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febie Perdana Kusumah mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan terkait UMK tahun 2024 yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Nanti akan ada sosialisasi kepada perusahaaan. Surat juga nanti diedarkan setelah sosialisasi," ujar Febie.
Dirinya mengklaim selama ini rata-rata perusahaan di Kota Cimahi sudah patuh membayarkan upah sesuai keputusan yang dibuat pemerintah. "Kalau untuk kepatuhan alhamdulillah di Kota Cimahi sebagian besar patuh," ucapnya.