CIMAHI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi mengingatkan betapa pentingnya memiliki dokumen kependudukan. Dari mulai
akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan untuk non muslim, hingga Akta kematian.
"Dokumen kependudukan merupakan bukti otentik, sah secara hukum tentang status kependudukan seseorang. Setiap warga masyarakat mulai dari lahir, menikah, hingga akhir hayatnya selalu berkaitan dengan dokumen kependudukan," kata Dikdik, Senin (11/12/2023).
Dikdik meminta masyarakat di Kota Cimahi agar membuat dan memiliki semua jenis dokumen kependudukan. Sebab, dokumen kependudukan memiliki fungsi dan manfaat.
"Saat ini masyarakat masih banyak yang membuat dokumen adminduk ketika mereka membutuhkan. Padahal seharusnya sudah mulai paham terhadap pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan," ujar Dikdik.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Mokhammad Syamsul Maarif membahas mengenai akta kematian dan buku pokok pemakaman. Dia mengatakan buku pokok pemakaman ini merupakan optimalisasi pelaporan kematian yang dapat mempermudah pembuatan akta kematian.
"Hal ini sangat berdampak pada berbagai sektor lain yang membutuhkan dokumen akta kematian," ucap Syamsul.
Dia pun mengutarakan permasalahan jika tidak memiliki akta kematian bagi warga yang sudah meninggal. Untuk itu, Syamsul meminta warga agar mengurus semua dokumen kependudukan termasuk akta kematian.
"Begitu pula dampak masalah yang ditimbulkan apabila tidak dimilikinya dokumen akta kematian tersebut. Mulai dari data kependudukan yang tidak update, berpengaruh pada data kemiskinan penerima Bansos, data pemilih pada pemilihan umum, kepengurusan hak waris yang sulit, kepengurusan pensiun bagi ahli waris dan banyak lagi," jelasnya.
Syamsul pun berharap para kader RW dan DKM bisa membantu untuk mencatatkan peristiwa kematian yang terjadi di wilayahnya pada buku pokok pemakaman yang telah dibagikan dari periode Januari 2023 hingga November 2023.
"Kami berharap selain pencatatan pelaporan kematian ini, para kader RW dan perwakilan DKM ini dapat mengedukasi masyarakat di wilayahnya agar lebih paham mengenai pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan, dalam hal ini akta kematian," pungkasnya.