CIMAHI - Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) digelar di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Jawa Barat pada Selasa (20/5/2025). Ada puluhan pelanggar yang dipanggil untuk menjalani persidangan yang dipimpin hakim dari Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1 A.
"Yang kami panggil ada 10 pelanggar yang buang sampah sembarangan yang dijadwalkan sidang Tipiring, enggak semuanya hadir. Untuk pelanggarannya sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah," kata Samsul Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Samsul.
Hakim memutuskan mereka bersalah dan dikenakan dendan Rp 150 ribu. Para pelanggar itu tidak mematuhi peraturan karena membuang sampah sembarangan. Sebab, Pemkot Cimahi kini sudah memberlakukan penjadwalan buang sampah organik dengan anorganik.
Selain para pelanggar yang membuang sampah, sidang Tipiring kali ini juga menyeret pada pedagang kaki lima (PKL). Mereka dinilai melangar Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
"PKL yang disidangkan ada 39, tapi tidak semuanya hadir. Mereka melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Dendanya ada yang paling kecil Rp 20 ribu sampai Rp 60 ribu," tegas Samsul.
Untuk para pelanggar yang tidak hadir baik pembuang sampah maupun PKL, hakim memberikan tetap memberikan putusan verstek. Samsul berharap dengan pemberian sanksi ini akan memberikan efer jera bagi para pelanggar.
"Selain sosialisasi, tentu saja ini akan memberikan efek jera supaya tidak melakukan pelanggaran serupa," ucap Samsul.***