CIMAHI.- Pemerintah Kota
Cimahi melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian
(Disdagkoperin) menyerahkan secara resmi akta notaris dan badan hukum kepada 15
Koperasi Merah Putih tingkat kelurahan, Rabu (27/5), di Ballroom Mal Pelayanan
Publik (MPP) Cimahi.
Kegiatan ini
merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengenai
percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh kelurahan dan desa.
Turut hadir Wali Kota Cimahi bersama jajaran perangkat daerah, camat, lurah,
serta perwakilan Ikatan Notaris Indonesia Kota Cimahi.
Cimahi menjadi
salah satu kota pertama di Jawa Barat yang berhasil menyelesaikan proses
legalisasi koperasi 100 persen sebelum batas waktu 30 Juni 2025. Wali Kota
Cimahi, Ngatiyana, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja
sama lintas sektor, termasuk dukungan penuh dari unsur masyarakat dan notaris.
"Ini bukan
sekadar dokumen, melainkan awal dari koperasi yang siap bergerak membangun
ekonomi masyarakat. Koperasi Merah Putih harus menjadi motor penggerak
kemandirian dan kesejahteraan rakyat," ujar Ngatiyana.
Kepala
Disdagkoperin Cimahi, Hela Haerani, menambahkan bahwa pemerintah akan terus mendampingi
koperasi hingga mampu mandiri dan berdaya saing. Jenis usaha koperasi akan
disesuaikan dengan potensi lokal masing-masing kelurahan, dengan orientasi pada
stabilisasi harga dan akses kebutuhan pokok.
“Koperasi Merah
Putih ini bukan hanya simbol, tetapi harus menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang
nyata. Kami berharap koperasi dapat menjadi solusi dalam menstabilkan harga
kebutuhan pokok dan meningkatkan kesejahteraan anggota serta masyarakat luas,”
pungkasnya.***