CIMAHI.- Pemerintah Kota
Cimahi mulai melakukan penataan ulang kawasan Alun-alun Kota Cimahi dengan
memasang tiang penutup jalan di area Alun-alun Kota Cimahi dan sekitarnya,
Senin (02/06). Langkah ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi Alun-alun
sebagai ruang terbuka hijau yang nyaman, tertib, dan aman bagi masyarakat.
Wali Kota
Cimahi, Ngatiyana, mengatakan bahwa pemasangan tiang pembatas ini dilakukan
untuk membatasi akses kendaraan yang selama ini kerap menggunakan kawasan
alun-alun sebagai jalur lalu lintas dan parkir liar.
"Alun-alun
ini harus kembali menjadi tempat rekreasi, bukan lalu lalang kendaraan. Kita
atur semua: pedagangnya, parkirnya, dan alur jalannya agar tertib dan
rapi," ujar Ngatiyana saat meninjau langsung lokasi pemasangan.
Penataan juga
mencakup relokasi pedagang kaki lima (PKL) ke zona kuliner yang telah disiapkan
di sisi barat Kantor DPRD, menuju Pasar Atas. Ngatiyana menegaskan, para
pedagang tetap diizinkan berjualan hingga malam hari, namun dengan syarat
menggunakan gerobak non permanen yang harus dibawa pulang usai berdagang.
Selain itu,
Pemkot Cimahi akan memfungsikan kembali area basement Alun-alun sebagai lahan
parkir kendaraan bermotor. Para juru parkir akan tetap difungsikan secara
terorganisir untuk mengelola area tersebut.
"Kita
siapkan juga tempat duduk, kursi taman, dan furnitur lainnya agar masyarakat
bisa santai, ngobrol, dan menikmati ruang publik dengan nyaman," tambah
Ngatiyana.
Penataan ini
ditargetkan berjalan bertahap, dimulai dari pemasangan tiang pembatas hingga
penyediaan fasilitas pendukung. Pemerintah berharap, setelah penataan selesai,
Alun-alun Cimahi bisa menjadi ikon ruang publik yang indah, tertib, dan layak
dikunjungi semua kalangan.***