CIMAHI.- Pemerintah Kota
Cimahi menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Rencana Operasional Pelaksanaan
Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Rabu (4/6/2025), di Aula Gedung
A.
Perencanaan
pelaksanaan kegiatan merupakan unsur integral dalam penyelenggaraan pembangunan
yang wajib dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Proses ini harus mengedepankan prinsip efisiensi,
efektivitas, ekonomis, transparansi, serta akuntabilitas, dengan tetap
berorientasi pada nilai kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Kegiatan hari ini merupakan upaya
menyelaraskan pemahaman kita Bersama sebagai actor dalam perencanaan
pembangunan di Pemerintah Kota Cimahi, terutama terkait dengan pentingnya
perencanaan yang matang pada tahun N-1, tentunya selaras dengan penyusunan
rencana kerja perangkat daerah tahun 2026,” kata Wakil Wali kota Cimahi
Adhitia.
Sebagaimana
telah disampaikan dalam berbagai forum, Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen
untuk bertransformasi menuju model tata kelola berbasis kepercayaan
(trust-based governance), yang merupakan pengembangan dari prinsip good
governance. Transformasi ini bertujuan menjawab harapan masyarakat terhadap
pemerintahan yang kredibel, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan
pelayanan publik secara efisien dan dapat dipercaya.
“Saya ingatkan
kembali bahwa penyusunan perencanaan program dan kegiatan harus mulai
berprinsip pada zero based budgeting, yaitu metode penganggaran yang dimulai
dari nol atau tidak mengacu pada anggaran periode sebelumnya, yang setiap
kegiatan atau pengeluarkan harus dijustifikasi ulang dipertimbangkan ulang,”
tambahnya.
Pendekatan Zero Based Budgeting diharapkan mampu
membantu mengidentifikasi serta mengeliminasi pengeluaran yang tidak relevan,
memperkuat pengendalian belanja secara lebih tepat sasaran, dan meningkatkan
akuntabilitas serta transparansi dalam tata kelola keuangan. Dengan demikian,
alokasi anggaran menjadi lebih terukur, meskipun tetap berada dalam kerangka
efisiensi sebagaimana diarahkan oleh kebijakan pemerintah pusat.
Selain itu,
Rencana Operasional Pelaksanaan Kegiatan (ROPK) juga berfungsi sebagai
instrumen evaluatif dalam mengukur sejauh mana keselarasan pelaksanaan kegiatan
dengan dokumen RKPD dan APBD. Oleh karena itu, penyusunan ROPK pada tahap
perencanaan menjadi langkah krusial untuk menjamin konsistensi, akurasi, dan
efektivitas pelaksanaan program pembangunan.
“Terakhir saya
ingatkan bahwa penyusunan ROPIK tidak hanya sekedar untuk menggugurkan
kewajiban, tetapi harus menjadi bahan bagi PPTK dalam menyusun perencanaan kinerja
pada level output atau sub kegiatan agar terencana dan terukur capaian
kinerjanya,” pungkasnya.***