Loading...

Wali Kota Cimahi: PPPK Bukan ASN Kelas Dua

Riva Adam Puteri 02 Oktober 2025 920 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi menggelar acara penyerahan Surat Keputusan (SK) dan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024 di Aula Cimahi Techno Park, Selasa (30/9). Kegiatan yang dihadiri Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Wakil Wali Kota Aditya Yudistira, Kepala BKN Kanreg III Jawa Barat-Banten, serta jajaran perangkat daerah ini menjadi momentum penting penguatan birokrasi daerah. 

Sebanyak 716 orang resmi dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam formasi PPPK, terdiri atas 542 tenaga teknis, 57 tenaga kesehatan, dan 117 guru. Penyerahan SK dan Pelantikan PPPK ini merupakan tahap kedua, setelah pelantikan PPPK Kota Cimahi tahap satu yang telah dilaksanakan pada 4 Juli 2025 lalu kepada 920 orang PPPK. Dengan pengangkatan ini, total ASN di Kota Cimahi kini mencapai 5.608 orang, terdiri atas 3.428 PNS dan 2.180 PPPK.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa status PPPK bukanlah “ASN kelas dua”. Ngatiyana menekankan bahwa setiap aparatur, baik PNS maupun PPPK, memiliki peran strategis dalam mendukung jalannya pemerintahan serta peningkatan kualitas layanan publik. “Jadikan amanah ini sebagai awal pengabdian, bukan akhir perjuangan. PPPK harus menunjukkan profesionalisme, disiplin, inovasi, dan berorientasi penuh pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ngatiyana menegaskan bahwa ASN bukanlah ladang untuk mencari kenyamanan semata, melainkan ruang pengabdian yang menuntut dedikasi, loyalitas, dan akuntabilitas. Lebih lanjut, PPPK yang baru dilantik harus mampu menjadi figur teladan di lingkungan kerjanya. Ia mengingatkan pentingnya penguasaan nilai-nilai dasar ASN, termasuk Panca Prasetya Korpri, sebagai ruh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. “ASN harus ikhlas dan tulus melayani masyarakat. Jangan sampai setelah diangkat justru kehilangan semangat pengabdian,” tegasnya.

Acara pelantikan ini menjadi tonggak baru bagi Pemerintah Kota Cimahi dalam memperkuat kapasitas birokrasi sekaligus menjawab tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang lebih baik, cepat, dan berkualitas. Dengan tambahan 716 PPPK, diharapkan roda pemerintahan semakin solid dalam mewujudkan visi “Cimahi Mantap” menuju tata kelola yang bersih, responsif, dan berkeadilan.