Loading...

Pengawasan Parcel Lebaran Ditingkatkan, Warga Bisa Melapor Jika Temukan Pelanggaran

Riva Adam Puteri 16 Maret 2026 35 kali dilihat
Bagikan:
Pengawasan Parcel Lebaran Ditingkatkan, Warga Bisa Melapor Jika Temukan Pelanggaran

CIMAHIDinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi melakukan pengawasan terhadap penjualan parcel Lebaran yang mulai beredar di sejumlah pusat perbelanjaan. Hal itu dilakukan untuk memastikan makanan kemasan pada parcel layak dan aman dikonsumsi sebagai bagian dari perlindungan konsumen.


"Pemerintah Kota Cimahi melalui Disdagkoperin Kota Cimahi telah membentuk tim pengawasan bersama unsur TNI dan Polri untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Diharapkan parcel yang beredar di masyarakat mengikuti ketentuan yang berlaku," kata Kepala Bidang Perdagangan Disdagkoperin Kota Cimahi Indra Bagjana.

Dia mengatakan, pengawasan bersifat preventif untuk memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga. "Hingga saat ini, Kota Cimahi belum pernah mengalami kasus terkait produk kedaluwarsa dalam parcel," ucapnya.

Indra menekankan pentingnya transparansi informasi produk bagi konsumen. Parcel yang berisi berbagai produk makanan harus mencantumkan informasi yang jelas mengenai jenis barang dan masa kedaluwarsa produk yang terdapat di dalam kemasan.

"Parcel merupakan barang yang dikemas dalam satu paket, konsumen sering kesulitan mengetahui masa kedaluwarsa produk di dalamnya. Oleh karena itu, informasi barang dan tanggal kedaluwarsa harus tetap dapat diakses oleh konsumen," ungkapnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran perdagangan di lapangan. Selain melalui tim pengawasan, monitoring juga diperkuat melalui jejaring kewilayahan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan agar perkembangan harga dan aktivitas perdagangan di lapangan dapat terpantau lebih cepat.

"Bila ada indikasi pelanggaran masyarakat jangan ragu untuk melaporkan ke Bidang Perdagangan Disdagkoperin Kota Cimahi, nanti akan ditangani bersama dengan TNI Polri. Karena ini bagian dari pelanggaran bidang ekonomi," tandasnya. (Bidang IKPS)**