CIMAHI - Pada Juni 2016 mendatang, Pemkot Cimahi akan kembali melakukan
lelang terhadap sejumlah Barang Milik Daerah (BMD) baik bergerak maupun
tidak agar beban biaya perawatan dan meningkatkan kas daerah.
Kepala
Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah Kota Cimahi Tri Lospala Candra mengatakan, total nilai
BMD yang akan dilelangkan itu mencapai Rp2 miliar. BMD tersebut diajukan
oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Untuk
kendaraan yang akan dilelang harus kategori rusak berat. Seperti motor
tidak bisa dipakai lagi atau pun truk pengangkut sampah yang ambrol bisa
juga berupa meja atau kursi yang sudah tidak terpakai," katanya, kepada
pewarta, Senin (18/4).
Sejauh ini, pihaknya telah melayangkan
surat permohonan penilaian atas harga kepantasan aset yang akan
dilelangkan kepada KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).
"Nanti
tim dari KPKNL yang akan menentukan harga kepantasannya. Yang pasti
akan menyusut dari nilai awal saat pembelian," ujarnya.
Lelang
Barang Milik Daerah (BMD) ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaraan Negara Pasal 48 ayat (1), yaitu
penjualan barang milik negara/daerah dilakukan dengan lelang kecuali
dalam hal-hal tertentu.
Karena merupakan amanat UU, setiap
penjualan BMD harus melalui lelang di hadapan Pejabat Lelang KPKNL.
Selain itu, penjualan melalui lelang lebih banyak memberikan keuntungan
bagi pemerintah daerah (pemda), antara lain dapat meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD), mempunyai kepastian hukum, memenuhi asas
transparansi dan akuntabel. (ha)