Loading...

Pemkot Akan Kembali Lelang Barang Milik Daerah

Administrator 20 April 2016 224 kali dilihat
Bagikan:
Pemkot Akan Kembali Lelang Barang Milik Daerah
CIMAHI - Pada Juni 2016 mendatang, Pemkot Cimahi akan kembali melakukan lelang terhadap sejumlah Barang Milik Daerah (BMD) baik bergerak maupun tidak agar beban biaya perawatan dan meningkatkan kas daerah.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Cimahi Tri Lospala Candra mengatakan, total nilai BMD yang akan dilelangkan itu mencapai Rp2 miliar. BMD tersebut diajukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Untuk kendaraan yang akan dilelang harus kategori rusak berat. Seperti motor tidak bisa dipakai lagi atau pun truk pengangkut sampah yang ambrol bisa juga berupa meja atau kursi yang sudah tidak terpakai," katanya, kepada pewarta, Senin (18/4).

Sejauh ini, pihaknya telah melayangkan surat permohonan penilaian atas harga kepantasan aset yang akan dilelangkan kepada KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).

"Nanti tim dari KPKNL yang akan menentukan harga kepantasannya. Yang pasti akan menyusut dari nilai awal saat pembelian," ujarnya.

Lelang Barang Milik Daerah (BMD) ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaraan Negara Pasal 48 ayat (1), yaitu penjualan barang milik negara/daerah dilakukan dengan lelang kecuali dalam hal-hal tertentu.

Karena merupakan amanat UU, setiap penjualan BMD harus melalui lelang di hadapan Pejabat Lelang KPKNL. Selain itu, penjualan melalui lelang lebih banyak memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah (pemda), antara lain dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mempunyai kepastian hukum, memenuhi asas transparansi dan akuntabel. (ha)