CIMAHI.- Keberadaan terminal keberangkatan bagi bus atau terminal tipe A dibutuhkan di Kota Cimahi. Hal itu untuk menampung trayek bus antar kota dalam provinsi (AKDP) dan antar kota antar provinsi (AKAP) yang sudah ada.
Demikian menurut Kepala Bidang (Kabid) Angkutan dan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi Endang.
"Kalau lihat kondisi eksisting sekarang sudah ada trayek bus luar AKDP dan AKAP, sehingga kita butuh juga terminal tipe A," terangnya.
Endang menjelaskan, saat ini terminal yang ada di Kota Cimahi hanya masuk dalam klasifikasi tipe C atau subterminal yang berfungsi melayani kendaraan umum kelas kecil, seperti angkutan kota dan angkutan pedesaan.
"Kami belum memiliki terminal yang representatif. Justru yang ada baru sub terminal atau terminal tipe C," ungkapnya.
Menurut Endang, pihaknya akan mengajukan pembangunan terminal tipe A ke pusat. Sebab sesuai dengan Permenhub Nomor 132 tahun 2015, terminal tipe A kewenangannya ada di pusat.
"Sementara terminal tipe B kewenangannya ada di provinsi. Jadi untuk perencanaan, anggaran dan pengelolaannya juga ada di pusat atau provinsi. Kewenangan kab/kota hanya tipe c," terangnya. (RR)**