Loading...

Perusahaan di Kota Cimahi Diingatkan Patuhi UMK Terbaru

Rano Hardiana 30 Desember 2025 6321 kali dilihat
Bagikan:
Perusahaan di Kota Cimahi Diingatkan Patuhi UMK Terbaru
CIMAHI.- Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya untuk patuh pada ketentuan upah minimum kota (UMK) tahun2026 sebesar Rp4.090.567,99 yang sudah diputuskan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

"Tentunya karena sudah ada putusan, semua perusahaan di Cimahi harus menerapkan UMK dengan besaran yang sudah ditetapkan tahun 2026," imbuh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Senin (29/12/2025).

Dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang UMK Tahun 2026, besaran upah di Kota Cimahi mengalami kenaikan sebesar Rp226.875 atau 5,87 persen dari tahun 2025 yang sebesar Rp3.863.692.

"Untuk Kota Cimahi UMK sesuai denga usulan rekomendasi dari Wali Kota Cimahi di alfha 0,7 atau naik 5,87 persen," ujar dia.

Sedangkan untuk upah minimum sektoral (UMS) juga sudah ditetapkan hanya untuk industri komponen perlengkapan sepeda motor roda dua dan roda tiga sebesar Rp4.110.892 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025.

Keputusan itu berbeda dengan yang direkomendasikan sebelumnya oleh Wali Kota Cimahi. Sebab, Pemkot Cimahi sebelumnya mengusulkan UMS untuk industri kimia farmasi serta logam dan baja yang sama-sama besarannya diusulkan naik Rp258.529,98 sehingga menjadi Rp4.140.361,58.

"Dan untuk UMSK alfha usulan 0,85 dan penetapan gubernur di alfha 0,80 atau naik 6,50 persen," ucap Asep.

Menindaklanjuti besaran UMK dan UMS yang sudah ditetapkan Dedi Mulyadi itu, pihaknya bakal melakukan sosialisasi dan melayangkan surat edaran ke setiap perusahaan di Kota Cimahi. Menurut Asep, kepatuhan perusahaan di Cimahi dalam membayarkan haknya cukup baik.

"Nanti ada fungsi pengawas yang mengawasi penerapan di perusahaan. Kalau imbauan pasti dari Disnaker nanti buat surat edaran untuk perusahaan-perusahaan," tandas dia.***