CIMAHI - Sebanyak 19.401 warga Kota Cimahi terdampak penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Cimahi langsung menggelar Rapat Koordinasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Ruang Rapat Setda, Selasa (10/2), guna memastikan akses layanan kesehatan masyarakat tetap terjamin.
Penonaktifan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, total 19.401 jiwa peserta JKN kategori PBI JK di Kota Cimahi dinyatakan nonaktif akibat pembaruan data tersebut. Secara nasional, penonaktifan dilakukan karena sejumlah faktor, di antaranya perubahan status sosial ekonomi peserta, data kependudukan yang tidak padan dengan Dukcapil, kepesertaan ganda, hingga rotasi kuota untuk mengakomodasi masyarakat yang lebih membutuhkan.
Wali Kota Cimahi menegaskan bahwa kebijakan penonaktifan merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial. Namun demikian, Pemkot Cimahi segera mengambil langkah mitigasi agar warga miskin dan rentan miskin tidak kehilangan akses pelayanan kesehatan.
“Pemutakhiran data bertujuan agar bantuan tepat sasaran. Namun masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan sedang menjalani pengobatan tidak boleh terputus aksesnya,” ujarnya.
Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 22/KS.01.01/KESRA tentang Tindak Lanjut Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Tidak Mampu Terdampak Penonaktifan PBI JK, Pemkot Cimahi membuka mekanisme reaktivasi kepesertaan bagi warga yang masih memenuhi kriteria dan sedang menjalani perawatan rutin.
Proses reaktivasi dilakukan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap atau keterangan berobat rutin yang ditandatangani Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) di rumah sakit maupun pimpinan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Pengajuan dapat dilakukan melalui Mall Pelayanan Publik Kota Cimahi pada hari kerja atau secara daring melalui Dinas Sosial Kota Cimahi. Reaktivasi bersifat individual dan tidak otomatis mencakup seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
Selain itu, bagi warga tidak mampu yang tidak memenuhi syarat reaktivasi namun tetap membutuhkan layanan kesehatan, Pemkot Cimahi menyediakan alternatif kepesertaan melalui skema PBPU Pemda sesuai Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2025.
Pemerintah Kota Cimahi juga mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk tetap memberikan pelayanan, khususnya dalam kondisi gawat darurat sesuai ketentuan perundang-undangan. Rumah sakit dan puskesmas diminta proaktif memberikan informasi serta membantu percepatan administrasi reaktivasi.
Langkah koordinatif ini ditegaskan sebagai komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan program JKN di tingkat lokal sekaligus memastikan masyarakat kurang mampu tetap memperoleh perlindungan kesehatan secara adil dan berkesinambungan.