CIMAHI - Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) aktif mengawal pemenuhan hak pekerja PT Namnam Fashion Industries yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Ada 178 orang pekerja yang harus kehilangan pekerjaan usai perusahaan tekstil itu memutusan untuk menghentikan aktivitas produksinya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Disnaker Kota Cimahi, Muhammad Faisal mengatakan, PHK gelombang pertama dilakukan pada 17 Juni 2026 sebanyak 92 orang dan haknya seperti pesangon dan lainnya sudah dipenuhi perusahaan. Sedangkan untuk tahap kedua dilakukan 31 Juli 2026 ada 86 orang dan rencananya haknya akan diberikan 18 Agustus mendatang sesuai kesepakatan.
"Kalau angka total yang dilakukan PHK 178 pekerja. Ada dua tahap yang dilakukan pertama di bulan Juni dan terakhir kemarin 31 Juli. (Pesangon) sudah dihitung semua dan sudah disepakati oleh pengusaha dengan pekerja, sudah ditandatangi kesepakatan," kata Faisal Rabu (5/8/2026).
Dirinya mengungkap penyebab PT Namnam Fashion Industries melakukan PHK massal terhadap para pekerjanya. Biaya operasional dan produksi yang tidak sebanding dengan order menyebabkan perusahaan itu terus merugi setiap tahunnya.
"Mereka menyatakan terjadinya PHK diakibatkan terjadinya kerugian terus menerus. Termasuk penurunan order, buyer pindah ke Korea. Itu beberapa alasan dari pihak PT Namnam Fashion Industries melakukan efesiensi pekerja," kata Faisal.
Secara keseluruhan, lanjut dia, kondisi perusahaan di Kota Cimahi khususnya di sektor garmen dan tekstil sedang tidak dalam kondisi baik-baik saja. Hal itu diketahui berdasarkan hasil koordinasi dengan perusahaan melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cimahi.
"Dari beberapa waktu yang pernah kita komunikasi memang kondisi usaha tidak baik baik saja menurut pengusaha. Bisa macam-macam, yang jelas saat perang Timur Tengah, sekarang pengaruh dollar," pungkas Faisal. (Bidang IKPS)**