Dishub Cimahi Ancam Bekukan Trayek Angkot Jika. . . . .
Administrator
25 Februari 2019
218 kali dilihat
CIMAHI
- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi mengancam membekukan angkot
yang belum memperbaharui izin trayek. Tenggat waktu diberikan hingga
Maret mendatang.
Kepala
Seksi Angkutan pada Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengungkapkan,
pihaknya saat ini tengah menyisir angkot yang belum memiliki izin
trayek. Jika kedapatan memang izinnya kadaluwarsa, pihaknya akan
langsung membekukan angkot tersebut."Kita
bekukan dulu, bisa dicabut apabila belum melakukan pengurusan izin,"
kata Ranto saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Jumat
(25/2/2019).Namun,
pembekuan itu bisa saja dicabut dengan syarat pemilik angkot melengkapi
perizinannya. Izin trayek angkot lokal di Kota Cimahi meliputi dokumen
perjalanan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) badan hukum, izin trayek
yang masih berlaku, kartu pengawasan masih berlaku serta buku uji KIR
berkala."Kita berikan waktu mengurus. Setelah lengkap, pembekuan baru kita cabut," tegasnya.Dikatakan
Ranto, berdasarkan data tahun 2006, jumlah angkot lokal di Kota Cimahi
mencapai 403 unit. Namun yang aktif beroperasi berdasarkan laporan
Kelompok Kerja Unit (KKU) itu hanya 262 unit."Berarti 141 unit gak jelas apakah sudah dibekukan tapi gak lapor kepada KKU atau seperti apa," ujarnya.Ranto
menilai, angkot yang tak memiliki izin atau kadaluwarsa izinnya sangat
merugikan angkot yang memiliki izin. "Kalau tak resmi, kasian ke yang
resmi. Itu kan sama saja merugikan ke angkot yang izinnya lengkap,"
bebernya.Sebagai
salah satu untuk menginventarisir angkot, pihaknya saat ini tengah
melakukan penempelan stiker pertanda bahwa angkutan umum itu beroperasi
di Kota Cimahi. Saat penempelan, diperiksa pula perizinannya."Tujuan penempelan sekalian menginvenatiris kendaraan yang eksis," ucapnya.Dikatakannya,
setelah target angkot yang ditempeli stiker, itu akan dijadikan data
terbaru jumlah angkot lokal yang beroperasi di Kota Cimahi. Jumlah
angkot resmi yang terdata yang bekerja sama dengan KKU nanti akan
menjadi acuan pengeluaran Surat Keputusan (SK) terbaru."Data KKU yang akan jadi data yang ditetapkan dalam SK Wali Kota," tandasnya.Di
Kota Cimahi, ratusan angkot lokal itu beroperasi pada tiga trayek.
Yakni Cimindi-Pasar Antri, Cibeber-Pasar Antri via Contong serta
Cibeber-Pasar Antri via Leuwigajah.Jumlah
trayek itu kemungkinan bertambah seiring adanya wacana pembukaan jalur
baru, yakni Pasar Citeureup-Cimindi. Trayek itu akan melintasi Jalan
Kamarung-Jalan Permana, Jalan Ciawitali, Jalan Rd. Hardjakusumah, Jalan
Jati Serut, Jalan Pesantren, Jalan Amir Mahmud dan finish di Terminal
Cimindi.