CIMAHI.- Pemerintah Kota Cimahi melalui Satuan Polisi pamong Praja dan Damkar menggelar Sosialisasi Ketentuan Umum Bidang Cukai berlangsung di Ballroom Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi Jalan Aruman Kota Cimahi, Senin (24/3/2025). Sosialisasi menjadi upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peraturan dan ketentuan yang berlaku di bidang cukai, terutama terkait dengan peredaran barang kena cukai ilegal seperti rokok ilegal di Kota Cimahi.
Kegiatan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk para pejabat pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat umum yang berperan aktif dalam pengawasan dan penegakan peraturan di bidang cukai. Turut hadir narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyampaikan kegiatan tersebut sangat penting mengingat dampak negatif dari rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara melalui hilangnya potensi penerimaan pajak, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. "Rokok ilegal yang beredar di masyarakat sering kali tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan, sehingga dapat membahayakan kesehatan penggunanya," ujarnya.
Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga berpartisipasi aktif dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal. "Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk melaporkan penjualan rokok ilegal di lingkungan mereka. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkontribusi pada penerimaan negara," ungkapnya. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) Kota Cimahi Sugeng Budiono mengatakan, sosialisasi dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai dampak cukai. Serta pentingnya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Dalam sosialisasi ini, para peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai cara mengenali rokok ilegal dan sanksi yang dikenakan bagi pelanggar ketentuan yang ada.
"Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam mengedukasi masyarakat serta memperkuat penegakan hukum di bidang cukai, demi terciptanya kesejahteraan bersama," tandasnya.***